Rabu 15 Jul 2026 11:06 WIB

KPK Jelaskan Alasan Penyidik Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Andhityo

KPK menelusuri keterlibatan Bobby Adhityo Rizaldi dalam kasus Pemkab Muara Enim.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami peran anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi pada kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penyidik KPK pun menggeledah rumah Bobby pada Rabu (15/7/2026).

"Ini yang kemudian masih ditelusuri dan didalami oleh penyidik," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (16/7/2026).

Baca Juga

Budi mengatakan, pendalaman tersebut memang dilakukan KPK untuk menelusuri peran pihak-pihak selain lima tersangka yang sudah ditetapkan lembaga antirasuah. "Apakah selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ada peran dari pihak-pihak lain yang memang signifikan ya dalam konstruksi perkara terkait dengan dugaan pengondisian temuan audit BPK tersebut," katanya.

Sementara ketika ditanya mengenai sudah ada keterangan dari saksi maupun tersangka terkait kaitan Bobby pada kasus tersebut, menurut Budi, hal itu masih belum bisa disampaikan oleh penyidik KPK kepada publik. Dia menyebut, penyidik masih mempelajari dan mengumpulkan bukti terkait kasus itu.

"Soal petunjuknya apa, dari pihak siapa, tentu ini juga masih masuk dalam materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan. Namun, tentu beberapa keterangan yang sudah disampaikan oleh para tersangka ataupun saksi ini juga menjadi petunjuk bagi penyidik untuk kemudian menelusuri lebih lanjut kepada pihak-pihak lain," ujar Budi.

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi