REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui informasi yang telah disampaikan sebelumnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik secara total meningkat setidaknya 18 orang.
"Dalam perkembangan rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah 18 orang di Polresta Surakarta, Jawa Tengah," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Menurut Budi, KPK membawa sembilan dari 18 orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. "Kloter pertama tadi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejumlah empat orang. Salah satunya adalah Bupati Sukoharjo dan tiga orang lainnya merupakan ASN di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah," katanya.
Budi menjelaskan, lima orang lainnya dibawa dalam kloter kedua, yang meliputi tiga ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo dan dua orang pihak swasta. “Pihak-pihak tersebut di antaranya diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan juga Sukoharjo," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT terhadap Etik Suryani. OTT tersebut merupakan yang ke-16 pada tahun ini. KPK juga mengatakan OTT itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Etik kepada perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT. Hal itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).




