Senin 09 Mar 2026 11:35 WIB

Optimistis Sidang Praperadilan, Gus Yaqut: Kebenaran Temukan Jalannya

Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif, berjalan dengan adil.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) meyakini kebenaran bakal menemukan jalannya. Yaqut optimistis dengan proses persidangan praperadilannya berjalan objektif dan adil.

Hal tersebut dikatakan Yaqut setelah menghadiri sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2026). Sidang pada hari ini agendanya penyerahan kesimpulan dari kubu Yaqut dan KPK.

Baca Juga

"Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif, yang saya yakini berjalan dengan, adil ini, ya, kebenaran akan menemukan jalannya, dimana pun dan kapan pun," kata Yaqut kepada awak media.

Sidang praperadilan digelar karena Yaqut tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Dia menjadi tersangka saat menjabat menag terkait kebijakan pembagian kuota khusus haji pada eranya.

Mantan ketua GP Ansor tersebut memandang, momentum praperadilan menjadi momentum bagi negara guna mendatangkan kebenaran dan keadilan bagi warga negara. Yaqut berharap, bisa merasakan keadilan di dalam persidangan.

"Saya kira menjadi kesempatan baik bagi negara ini gitu ya, pada umumnya dan seluruh warga masyarakat, bahwa kebenaran itu ada di negara yang kita cintai ini. Keadilan itu ada di negara yang kita cintai ini. Saya kira itu," ujar Yaqut.

Dia pun merasa lega karena proses persidangan praperadilan berjalan terbuka, adil, objektif. Yaqut mengapresiasi PN Jaksel atas hal itu. "Semua pihak, baik pemohon maupun yang termohon, mendapatkan waktu, ruang yang adil dan seluas-luasnya," ujar Yaqut.

Selain itu, Yaqut memuji hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhamad Dwi Putro yang dapat menunjukkan ketegasan selama memimpin sidang. Oleh karena itu, ia menilai, proses persidangan bisa berjalan lancar.

"Ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam setiap proses hukum, ya, yang dimintakan oleh warga negaranya. Kita semua patut merasa lega atas hal ini," ucap Yaqut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement