REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah berpengalaman melakukan tugas koordinasi dan supervisi dengan aparat penegak hukum (APH) lain. Bahkan kegiatan itu pernah dilaksanakan KPK dari tingkat pusat hingga daerah.
Hal itu dikatakan KPK menanggapi peluang supervisi di perkara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, meski kasus Febrie sudah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), tapi pintu supervisi dari lembaganya belum tertutup.
"Tentunya KPK terbuka karena memang secara undang-undang ada amanah yang diberikan oleh KPK adanya kewenangan ataupun tugas koordinasi dan supervisi. Dan kalau kita bicara koordinasi ataupun supervisi, KPK tidak sedikit, sudah banyak melakukan kegiatan korsup itu kepada APH lain. Tidak hanya untuk perkara-perkara di pusat, tapi juga di daerah," kata Budi di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Budi mencontohkan, kegiatan koordinasi dan supervisi dilakukan saat APH mengalami hambatan saat melengkapi bukti-bukti suatu kasus korupsi. Saat itu terjadi, sambung dia, KPK bisa saja memberi bantuan kehadiran ahli.
"Ketika misalnya APH lain ada kendala dalam proses melengkapi alat bukti misalnya, butuh keterangan dari para ahli ataupun para saksi gitu ya, KPK bisa men-support ya melalui fungsi koordinasi dan supervisi," ujar Budi.




