Selasa 14 Jul 2026 15:21 WIB

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Eks Menag Yaqut dkk Bakal Segera Diadili

Proses pelimpahan berkas menunjukkan penyidikan sudah dinyatakan lengkap

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut terkait dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Sehari sebelumnya, permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut terkait dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Sehari sebelumnya, permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan berkas penyidikan empat tersangka kasus korupsi kuota haji sudah dilimpahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan begiti, para tersangka bakal segera dibawa ke meja hijau.

Keempat tersangka tersebut yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; eks Staf Khusus (Stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Baca Juga

"Hari ini, Selasa (14/7), Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023–2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

KPK memastikan proses pelimpahan berkas ini menunjukkan proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. Sehingga JPU KPK mengantongi waktu 14 hari guna menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. 

"JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi," ujar Budi.

 

 

Berita Lainnya

Rekomendasi