REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aparat kepolisian telah mengungkap pelaku pengeroyokan terhadap dua orang penagih utang (debt collector) atau yang lebih dikenal dengan sebutan mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia itu adalah anggota kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada Kamis (11/12/2025) itu. Setidaknya, terdapat 12 orang saksi yang diperiksa terkait kasus itu. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV).
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, polisi menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Enam orang itu masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.
"Perlu diketahui dan kami informasikan, adapun enam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri," kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam.
Ia mengatakan, enam tersangka itu dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Adapun ancaman hukuman maksimal dari pasal itu adalah 12 tahun penjara. Menurut dia, penerapan pasal itu dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.