Sabtu 13 Dec 2025 05:37 WIB

Pelaku Pengeroyokan Dua Matel Hingga Tewas adalah Polisi, Berikut Kronologi Versi Mabes

Polisi telah menetapkan enam orang tersangka.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Muhammad Hafil
Pedagang membersihkan puing-puing sisa kebakaran di kiosnya pascakericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat (12/12/2025). Pasca kejadian tersebut, kondisi di lokasi berangsur kondusif. Setidaknya sembilan kios, enam kendaraan roda dua, dan satu kendaraan roda empat dibakar. Kericuhan ini dipicu oleh pengeroyokan terhadap penagih utang lapangan (debt collector) yang dipukuli orang tidak dikenal hingga tewas.
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang membersihkan puing-puing sisa kebakaran di kiosnya pascakericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat (12/12/2025). Pasca kejadian tersebut, kondisi di lokasi berangsur kondusif. Setidaknya sembilan kios, enam kendaraan roda dua, dan satu kendaraan roda empat dibakar. Kericuhan ini dipicu oleh pengeroyokan terhadap penagih utang lapangan (debt collector) yang dipukuli orang tidak dikenal hingga tewas.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aparat kepolisian telah mengungkap pelaku pengeroyokan terhadap dua orang penagih utang (debt collector) atau yang lebih dikenal dengan sebutan mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia itu adalah anggota kepolisian. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada Kamis (11/12/2025) itu. Setidaknya, terdapat 12 orang saksi yang diperiksa terkait kasus itu. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV).

Baca Juga

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, polisi menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Enam orang itu masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.

"Perlu diketahui dan kami informasikan, adapun enam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri," kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam.

Ia mengatakan, enam tersangka itu dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Adapun ancaman hukuman maksimal dari pasal itu adalah 12 tahun penjara. Menurut dia, penerapan pasal itu dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

photo
Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang membakar kios pedagang usai dibakar massa saat kericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Kamis (11/12/2025). Kericuhan tersebut dipicu oleh pengeroyokan dua debt collector atau agen lapangan penagih utang di Jalan Kalibata pada Kamis (11/12) sekitar pukul 15.30 WIB yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya mengalami luka berat. - (ANTARA FOTO/Fauzan)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement