Sabtu 13 Dec 2025 05:45 WIB

Pegawai Honorer di Blitar Ditangkap karena Curi Perhiasan Emas

Polres Blitar Kota menangkap pegawai honorer yang diduga mencuri perhiasan emas senilai Rp65 juta dari warga Nglegok, Blitar.

Rep: antara/ Red: antara
Polres Blitar tangkap pegawai honorer curi perhiasan emas.
Foto: antara
Polres Blitar tangkap pegawai honorer curi perhiasan emas.

REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR, – Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota telah menangkap seorang pegawai honorer di Kota Blitar, berinisial MJ (29), atas dugaan pencurian perhiasan emas milik warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Aksi pencurian ini terjadi di rumah Yuli (53), warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, dan barang yang dicuri berupa cincin dan gelang emas seberat total 44,22 gram dengan nilai sekitar Rp65 juta.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana menjelaskan bahwa korban menyadari kehilangan setelah kembali ke kamar usai memandikan cucunya. Kotak perhiasan ditemukan dalam kondisi terbuka dan kosong. Berbekal informasi dari tetangga yang melihat seorang pria berbaju merah di sekitar rumah korban, polisi segera melakukan penyelidikan.

Polisi mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV milik tetangga. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, terduga pelaku teridentifikasi sebagai pria yang mengenakan seragam dinas harian Pemkot Blitar.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap MJ di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, satu kemeja batik merah, dan beberapa perhiasan emas.

MJ mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan mengatakan bahwa ini adalah aksinya yang pertama. Dia menjual perhiasan emas tersebut seharga Rp25 juta. MJ saat ini ditahan di rumah tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement