Jumat 21 May 2021 15:55 WIB

Curi Perhiasan Majikan, ART dan Pacarnya Ditangkap Polisi

Polresta Banyumas menyebut ART dan pacarnya mengambil 90 gram perhiasan majikan

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Perhiasan emas (ilustrasi). Anggota Satreskrim Polresta Banyumas dan unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas, menangkap seorang perempuan berprofesi ART (Asisten Rumah Tangga) dan pacarnya. ART menjadi Barang perhiasan yang hilang, antara lain terdiri dari dua kalung emas seberat 90 gram dengan liontin berlian, satu cincin emas, asesoris anting pin baju, satu gelang seberat 7 gram.
Perhiasan emas (ilustrasi). Anggota Satreskrim Polresta Banyumas dan unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas, menangkap seorang perempuan berprofesi ART (Asisten Rumah Tangga) dan pacarnya. ART menjadi Barang perhiasan yang hilang, antara lain terdiri dari dua kalung emas seberat 90 gram dengan liontin berlian, satu cincin emas, asesoris anting pin baju, satu gelang seberat 7 gram.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Anggota Satreskrim Polresta Banyumas dan unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas, menangkap seorang perempuan berprofesi ART (Asisten Rumah Tangga) dan pacarnya.

"Tersangka MAR (29) dan pacarnya FK (33), diamankan petugas karena mencuri barang berharga milik majikannya RS (35), warga Kelurahan Pabuwaran Kecamatan Purwokerto Utara," jelas Kasat Reskrim Kompol Berry mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L Hakim, Jumat (21/5).

Dia menyebutkan, kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, terungkap setelah korban RS yang juga karyawan BUMN, melapor pada pihak kepolisian. Dalam keterangannya, RS mengaku awalnya mengira hanya kehilangan HP miliknya. "Saat akan mengambil HP-nya di tas kerjanya, ternyata HP-nya sudah tidak ada," katanya.

Awalnya, korban mengira HP miliknya tertinggal di kantor atau hilang di tempat lain. Namun saat bersih-bersih kamar tidur dan memeriksa laci meja riasnya, dia melihat berbagai barang perhiasan yang tersimpan di kotak perhiasan juga sudah tidak ada.

Barang perhiasan yang hilang, antara lain terdiri dari dua kalung emas seberat 90 gram dengan liontin berlian, satu cincin emas, asesoris anting pin baju, satu gelang seberat 7 gram. Berdasarkan hal itu, dia memastikan HP-nya juga hilang bersamaan dengan emas perhiasannya. "Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 25.750.000," jelasnya.

Kasus hilangnya berbagai benda berharga tersebut, kemudian dilaporkan korban pada pihak kepolisian.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapat informasi bahwa ART korban MAR dan pacarnya FK, telah telah menjual beberapa perhiasan tanpa dilengkapi surat kwitansi pembelian. Dari informasi ini, polisi melakukan pemeriksaan pada kedua orang tersebut.

Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka MAR dan FK yang merupakan warga Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, mengakui sudah mengambil berbagai barang berharga milik majikannya.  Berbagai barang hasil kejahatan tersebut, kemudian dijual sehingga tersangka mendapat uang Rp 7,2 juta

"Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah barang yang saat ini kami sita sebagai barang bukti," jelas Kompol Berry.

Terkait kasus tersebut, Berry menyatakan akan menjerat kedua tersangka dengan pasal 36 subsidair 362 jo 64 KUHP. "Dengan pasal tersebut, kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement