Senin 22 Apr 2024 20:14 WIB

Polres Pemalang Bekuk Tiga Pembobol Toko Modern Lintas Provinsi

Para tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ilustrasi Tangan Di Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Tangan Di Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, PEMALANG -- Kepolisian Resor (Polres) Pemalang, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembobolan toko modern sekaligus membekuk tiga tersangka lintas provinsi asal Palembang dan Lampung.

Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan tiga tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan di salah satu toko modern di Desa Sewaka, Kabupaten Pemalang.

Baca Juga

"Selain di Pemalang, para tersangka juga beraksi di Cilacap dan Grobogan, Jawa Tengah, serta Cirebon, Jawa Barat," katanya, Senin (22/4/2024).

Sebanyak tiga tersangka tersebut adalah M (41 tahun) warga Palembang, A (38), dan H (38) warga Lampung. Seorang pelaku di antaranya dalam pengejaran oleh polisi.

Terungkapnya kasus pembobolan toko modern tersebut berawal adanya laporan seorang karyawan yang dikejutkan dengan kondisi pintu gerbang toko yang sedikit terbuka dan kunci gembok sudah dalam keadaan rusak. Para karyawan mendapati kondisi toko sudah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang dagangan hilang, seperti rokok, makanan, dan kosmetik.

Polisi yang menerima laporan itu, kemudian melakukan berbagai rangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, tiga tersangka dapat diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (21/3/2024).

Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah perhiasan emas dan kwitansi pembelian emas dari salah seorang tersangka M. "Hasil pencurian tersebut diduga digunakan oleh tersangka M untuk membeli perhiasan emas," katanya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement