REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR, – Dua kasus penganiayaan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia mengundang kemarahan Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato' Indera Hermono. Kasus tersebut terungkap dalam sebulan terakhir, melibatkan PMI asal Temanggung dan Sumatera Barat.
Pada Selasa, 18 November 2025, ANTARA menemui Dubes Hermono di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur untuk mendapatkan detail lebih lanjut. Dubes Hermono menyampaikan kemarahannya atas dua kasus penganiayaan berat yang melibatkan PMI di Malaysia.
Kronologi Kasus Pertama
Kasus pertama terjadi pada PMI asal Temanggung, Jawa Tengah, yang telah bekerja selama 21 tahun tanpa menerima gaji dan mengalami penyiksaan fisik. Korban diselamatkan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 19 Oktober 2025 setelah dilaporkan oleh anak majikannya. Korban tidak dapat dikenali identitasnya hingga dibawa ke KBRI untuk proses identifikasi lebih lanjut.
Identitas korban akhirnya terkonfirmasi setelah pengambilan data biometrik dan verifikasi dengan pihak keluarga. Kasus ini sedang diselidiki di bawah Seksyen 12 Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007 dan Seksyen 326 Kanun Keseksaan.
Kronologi Kasus Kedua
Kasus kedua menimpa PMI asal Sumatera Barat yang bekerja di Malaysia sejak Februari 2025. Korban mengalami penganiayaan parah oleh majikannya di Kuala Lumpur dan sempat berusaha melarikan diri dari lantai 29 kondominium. Korban berhasil diselamatkan oleh petugas pemadam kebakaran dan saat ini mendapatkan pendampingan di Shelter KBRI Kuala Lumpur.
Seruan Ketegasan Imigrasi
Dubes Hermono menekankan pentingnya ketegasan pihak imigrasi dalam mencegah PMI nonprosedural dan mendorong pihak berwenang Malaysia untuk menindak tegas pelaku penganiayaan. Dubes juga menyoroti lemahnya proses profiling terhadap pemohon paspor, yang berkontribusi pada masalah pekerja migran nonprosedural.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.