REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan kondisi anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga merupakan pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta belum dapat diminta keterangannya. Terduga pelaku masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polri.
"Sampai dengan kemarin, ABH baru saja selesai menggunakan selang makan dan terpantau sampai tadi pagi kondisinya belum memungkinkan untuk dimintai keterangan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Namun demikian, pihaknya akan terus memantau setiap perkembangan ABH yang masih dalam penanganan di RS Polri Kramat Jati itu.
"Hari Senin, kami telah menggelar rapat bersama Bapas, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Densus 88, bersama Tim Dokter. Dari hasil itu, kami mempersiapkan langkah-langkah untuk permintaan keterangan ABH di RS Polri Kramat Jati dengan estimasi waktu kisaran tanggal 17-21 November 2025," katanya.
Kholis juga menyebutkan langkah-langkah lain seperti pendalaman terhadap bukti-bukti digital dan bukti-bukti yang ada di Puslabfor masih terus dilakukan.
"Termasuk juga melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi maupun anak yang sudah terjadwalkan di pekan ini," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait pemeriksaan ABH tersebut.
"Minggu ini, penyidik akan berkoordinasi dengan dokter yang merawat untuk kondisi ABH secara keseluruhan," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin.
Dia juga menyebutkan selain dokter yang merawat, pihaknya juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia. Namun, dia belum dapat menjelaskan secara rinci tanggal pengambilan keterangan ABH tersebut.