REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE, – Kue Lapis Tidore, dikenal dengan cita rasa khas yang enak dan gurih, kini tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal yang dilindungi oleh negara. Hal ini diumumkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara pada Rabu di Ternate.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa kue berbentuk bulat dengan tekstur lembut ini sering disajikan pada acara-acara besar seperti Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, pernikahan, dan sunatan. Bahkan, kue ini menjadi suguhan utama bagi tamu di Kedaton Kesultanan Tidore.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kue Lapis Tidore masuk kategori indikasi asal yang telah tercatat dan dilindungi. Indikasi asal menunjukkan daerah asal suatu produk, yang bisa jadi tidak berhubungan langsung dengan faktor alam.
Maluku Utara memang kaya akan jenis kekayaan intelektual komunal yang perlu dilindungi. Tanpa perlindungan hukum yang tepat, indikasi asal dapat dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, Budi Argap Situngkir menyerukan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengidentifikasi dan mencatatkan produk-produk lokal lainnya.
Kue Lapis Tidore kini menjadi produk yang banyak dipesan lintas daerah, membantu perekonomian lokal, terutama bagi usaha mikro dan rakyat kecil. Keistimewaan kue ini terletak pada proses glatinisasi melalui suhu api sedang saat pembakaran, yang menciptakan pati yang gurih dan nikmat.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.