Kamis 20 Nov 2025 13:05 WIB

Kasus Korupsi Tax Amnesty, Mantan Dirjen Pajak Dicegah Keluar Negeri

Kejagung meminta Imigrasi mencegah lima orang terkait tax amnesty keluar negeri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Foto: Dok Kejakgung
Kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan status cegah ke Kementerian Imigrasi terhadap lima nama terkait pengusutan dugaan korupsi pengampunan pajak (tax amnesty). Lima nama tersebut adalah BNDP, HBP, KL, KD, dan VRH.

Pengusutan kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tersebut kini dalam penyidikan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Salah satu yang dicegah adalah mantan dirjen pajak Ken Dwijugiasteadi.

Baca Juga

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan, pengajuan lima nama ke dalam status cegah itu dilayangkan Kejagung, beberapa waktu lalu. Pada Jumat (14/11/2025), kata Yuldi, otoritas imigrasi sudah mengundangkan status larangan bepergian keluar Indonesia terhadap lima nama tersebut.

"Dicegah terhitung 14 November 2025," begitu dalam dokumen informasi cegah yang dikirimkan Yuldi kepada wartawan di Jakarta Kamis (20/11/2025).

Lima nama masuk dalam status alasan dicegah karena diduga terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi (tipikor). Status cegah terhadap lima nama tersebut berlangsung selama enam bulan sampai 14 Mei 2026.

Mengacu nama-nama yang ada dalam daftar dokumen informasi status cegah tersebut, inisial BNDP merupakan kepala Kantor Pajak Pratama Madya di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Sedangkan HBP selaku konsultan pajak.

Adapun KL sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu. KD mantan dirjen pajak Kemenkeu. Terakhir, VRH merupakan salah satu pemimpin utama pada perusahaan rokok dan tembakau terbesar di Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement