REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhammad Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka kasus tersebut. "Yang bersangkutan sudah dipanggil yang pertama pada hari Kamis (24/7/2025). Akan tetapi, info dari penyidik, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Anang mengatakan ,penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sedang mengagendakan pemanggilan kedua kepada Riza Chalid sebagai tersangka. Terkait apakah Kejagung akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Riza Chalid, kata Anang, saat ini penyidik masih menjadwalkan pemanggilan.
"Sampai saat ini masih kami sesuaikan dengan hukum acara, kami panggil dulu. Setelah itu baru kami akan mengambil tindakan-tindakan yang dirasakan perlu untuk penegakan hukum," ucap Anang.
Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Kejagung sedang memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran tidak sedang berada di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka.