REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tak dapat memasukkan nama tersangka M Riza Chalid (MRC) ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supariatna mengatakan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melayangkan pemanggilan terhadap Riza Chalid pada pekan ini.
Jika tidak datang, Riza Chalid tidak bisa status red notice atau buronan internasional ke Interpol. MRC adalah salah satu dari 18 tersangka terkait korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding yang merugikan negara setotal Rp 285 triliun sepanjang 2018-2023.
Meskipun sudah berstatus tersangka, Riza Chalid belum dilakukan penahanan. Saat ini, keberadaan Riza Chalid terdeteksi di Malaysia setelah sebelumnya di Singapura. Anang menjelaskan, rencana pemanggilan terhadap si Raja Minyak itu sebagai tersangka merupakan prosedur hukum acara yang umum dilakukan.
"Kami dari kejaksaan akan melakukan secara prosedur, terutama terkait dengan pemanggilan MRC ini. Dan rencana penyidik akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (Riza Chalid) pekan ini," kata Anang di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).
Menurut dia, tim penyidik Jampidsus Kejagung sudah mendapatkan penjelasan dari otoritas keimigrasian menyangkut dengan keberadaan terakhir Riza Chalid di Malaysia. Tetapi, lokasi tepatnya di negara bagian mana Riza Chalid berada, masih belum dapat dipastikan.
"Yang jelas kami sudah tahu posisinya di mana. Beberapa informasi sudah ktia dapatkan dari pihak imigrasi. Dan kita sedang berusaha untuk bagaimana caranya agar yang bersangkutan (Riza Chalid) datang ke penyidikan untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Anang.
Setelah melakukan penelusuran, Kejagung sudah mendapatkan kepastian tentang status kewarganegaraan dari Riza Chalid. "Yang jelas, belum ada informasi bahwa yang bersangkutan sudah mencabut kewarganegaraannya (WNI)," terang Anang.
Atas dasar itu, Anang menegaskan, masih terbuka semua opsi untuk dapat "menggiring' Riza Chalid kembali ke Indonesia menjalani proses hukum. “Jadi kita tunggu pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka dalam pekan ini,” ujar Anang.