Selasa 22 Jul 2025 17:08 WIB

Ini Alasan Kejagung yang Belum Bisa Tangkap Tersangka Korupsi Riza Chalid di Malaysia

Pemanggilan Riza Chalid sebagai tersangka akan dilakukan maksimal tiga kali.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Raja minyak M Riza Chalid.
Foto: Republika
Raja minyak M Riza Chalid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tak ingin tergesa-gesa dalam mengambil langkah hukum lebih tegas terhadap tersangka korupsi M Riza Chalid (MRC) yang hingga kini tak kooperatif kembali ke Indonesia.

Riza Chalid saat ini berstatus tersangka terkait korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina subholding yang merugikan negara setotal Rp 285 triliun. Namun penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tak bisa melakukan penahanan, karena Riza Chalid sudah ‘kabur’ duluan ke luar negeri.

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna meyakinkan publik, tentang Korps Adhyaksa yang hingga kini terus melakukan upaya-upaya untuk menangkap Si Raja Minyak itu.

“Percayalah intinya penyidik tidak hanya berdiam diri, tetapi tetap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait, untuk mencari keberadaan Riza Chalid,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Diketahui dari perlintasan imigrasi, Riza Chalid sudah kabur ke Malaysia sejak Februari 2025 lalu. Di internal penyidikan, kata Anang menjelaskan, tim di Jampidsus pun tetap menjalankan mekanisme hukum acara agar Riza Chalid dapat kooperatif memenuhi pemanggilan.

Anang mengatakan, pekan ini penyidik Jampidsus kembali melayangkan pemanggilan terhadap Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka. Meskipun Kejagung sudah mengetahui Riza Chalid tak berada di Indonesia, kata Anang surat pemanggilan penyidik tetap dilayangkan ke domisi tinggalnya di Jakarta Selatan (Jaksel).

Pemanggilan Riza Chalid sebagai tersangka akan dilakukan maksimal tiga kali sebelum penyidik mengambil sikap hukum yang lebih tegas. “Sesuai dengan hukum acara, tiga kali dipanggil. Apabila tiga kali dipanggil tetap juga tidak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement