REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur pemasaran dan niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Huktyanta mengungkap penawaran kerja sama dari PT Tangki Merak pada 2013. Hanung memandang hal itu sebagai tindakan meningkatkan kapasitas stok bahan bakar minyak (BBM) nasional.
Hal tersebut dikatakan Hanung ketika bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/10/2025). Dalam perkara ini, Hanung juga menjadi tersangka.
Hanung hadir sebagai saksi bagi tiga terdakwa yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Hanung menerangkan tawaran kerja sama tersebut diperoleh usai PT Tangki Merak mengajukan proposal penyewaan fasilitas tangki penyimpanan (storage) atau terminal BBM (TBBM) secara eksklusif kepada Pertamina. “Saat menerima surat itu, yang ada di pikiran saya adalah ini salah satu kesempatan untuk meningkatkan kapasitas timbun BBM Pertamina,” kata Hanung dalam persidangan tersebut.
Hanung menyebut penambahan fasilitas penyimpanan ialah kebutuhan strategis. Hal ini dalam rangka menjaga ketahanan energi nasional. “Kekurangan pasokan dapat menimbulkan gangguan stabilitas ekonomi maupun politik. Karena itu, peningkatan storage menjadi kebutuhan,” ujar Hanung.
Sedangkan keamanan pasokan (security of supply) dan cadangan energi nasional (strategic petroleum reserve), kata Hanung, dibutuhkan Pertamina guna mencukupi kebutuhan suplai nasional. Hal ini menurutnya sesuai Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2012–2016.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menimbulkan kerugian keuangan negara yang dikalkulasi hingga Rp 285,1 triliun.
Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menyebut sejumlah perbuatan yang dipandang merugikan negara. Salah satunya menyangkut kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry yaitu PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Jaksa mengungkap kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga walau ketika itu Pertamina disebut belum memerlukan terminal BBM tambahan. Adapun nilai kerugian dari kerja sama ini disebut hingga Rp 2,9 triliun.