REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga dapat menangkap buronan korupsi minyak mentah Pertamina subholding M Riza Chalid (MRC). Padahal Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkannya sebagai tersangka sejak Juli 2025 lalu.
Meskipun sudah diketahui keberadaan Riza Chalid berada di salah satu negara bagian di Malaysia, pun Kementerian Imigrasi sudah mencabut keberlakuan paspornya, namun penyidik Jampidsus belum juga dapat melakukan penangkapan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, otoritasnya masih tetap berusaha membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia untuk pertanggung jawaban hukum. Kata dia, usaha tersebut melalui permintaan kepada polisi internasional (interpol) agar Riza Chalid ditetapkan sebagai buronan internasional. Akan tetapi hingga saat ini, markas besar interpol di Lyon, Prancis, pun belum memberikan jawaban.
“Sementara untuk yang bersangkutan (Riza Chalid), kita masih minta dan menunggu red notice dari intepol,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Riza Chalid ditetapkan tersangka terkait korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2023. Jampidsus menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka bersama sembilan tersangka lainnya dalam pengusutan gelombang kedua skandal korupsi yang merugikan negara dan perekonomian negara setotal Rp 285,3 triliun.
Pada gelombang pertama pengusutan kasus tersebut, penyidik Jampidsus juga menetapkan sembilan tersangka awalan, termasuk di antaranya M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry yang merupakan anak kandung dari Riza Chalid. Sembilan tersangka awalan dalam kasus tersebut sudah diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.
Sementara delapan tersangka dalam pengusutan gelombang kedua, berkas perkaranya pada Rabu (5/11/2025) sudah diajukan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diajukan ke persidangan. Satu-satunya tersangka yang saat ini belum pernah diperiksa, maupun ditahan adalah Riza Chalid.
Anang menerangkan, penyidik Jampidsus tetap memburu Riza Chalid untuk dapat diajukan ke persidangan. Kata Anang, Jampidsus masih mengkaji apakah Riza Chalid dapat diajukan ke persidangan dalam status in absentia. Akan tetapi, dia memastikan seluruh tersangka yang saat ini sudah diajukan ke sidang dan sebagian lainnya bakal menyusul ke muka hakim tak menghambat proses hukum terhadap Riza Chalid.
“Berkas perkara yang bersangkutan (Riza Chalid) kan terpisah. Jadi kita tetap berusaha untuk tetap menghadirkan yang bersangkutan di persidangan,” ujar Anang.