REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka M Riza Chalid. Pada Sabtu (18/10/2025) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabarkan telah menyita lahan seluas 557 meter per segi yang berada di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) milik Riza Chalid.
Riza Chalid merupakan buron terkait perkara korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2023. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan, lahan yang disita tersebut dengan penguasaan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza.
“Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan diadikan barang bukti dalam perkara minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding,” kata Anang, Sabtu (18/10/2025).
Dalam kasus tersebut, Kejagung mengumumkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 285,3 triliun sepanjang 2018-2023. Penyidikan yang dilakukan Jampidsus total menetapkan 18 orang sebagai tersangka.
Termasuk di antaranya M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry yang merupakan anak kandung Riza Chalid. Delapan tersangka saat ini sudah diajukan ke persidangan sebagai terdakwa. Termasuk di antaranya adalah Riva Siahaan (RS) yang didakwa atas perannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.