Sabtu 08 Nov 2025 17:04 WIB

Masyarakat Puas Penegakan Hukum Era Prabowo: Kejaksaan Paling Dipercaya

Kejagung unggul atas KPK, Polri, dan pengadilan sebagai lembaga paling dipercaya.

Rep: Antara/Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Foto: Dok Kejakgung
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indikator Politik Indonesia menyatakan masyarakat puas dengan upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi satu tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga penegak hukum juga memperlihatkan dinamika yang menarik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mencatatkan tingkat kepercayaan tertinggi di antara institusi yang fokus pada penegakan hukum dan keadilan, melampaui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI (Polri). Data survei menunjukkan, tingkat kepercayaan total (sangat percaya dan cukup percaya) terhadap Kejagung mencapai 76 persen (10 persen sangat percaya dan 66 cukup percaya).

Baca Juga

Angka itu menempatkan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum terdepan dalam hal kepercayaan publik. "Angka 76 persen untuk Kejaksaan Agung ini adalah sinyal positif dari publik," founder dan peneliti utama Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi secara virtual di Jakarta, Sabtu (8/11/2025).

Survei Indikator dilakukan secara tatap muka pada 20-27 Oktober 2025, menempatkan 1.220 responden dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen. Tingginya kepercayaan terhadap Kejagung sebagai refleksi dari keberanian lembaga tersebut dalam menangani kasus-kasus korupsi skala besar.

"Kejaksaan berhasil mengkapitalisasi penanganan kasus-kasus mega-korupsi yang sangat menarik perhatian publik. Publik melihat Kejaksaan tidak tebang pilih dan menunjukkan keberanian dalam membongkar kejahatan kerah putih dengan kerugian negara yang fantastis," kata Burhanuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement