REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aparat kepolisian telah menetapkan Alex Iskandar atau AI sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho (6 tahun). Namun, Alex dilaporkan melakukan aksi bunuh diri dengan gantung diri di Polres Metro Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, kasus bunuh diri tersangka itu kini telah ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya. Menurut dia, sejumlah anggota juga telah menjalani pemeriksaan akibat kasus yang terjadi di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan itu. Namun, ia belum mau mengungkap jumlah anggota yang telah diperiksa oleh Propam.
"Itu nanti dijawab oleh Propam Polda Metro ya. Karena yang menangani perkara itu, terkait dengan tersangka bunuh diri gantung diri di ruang konseling itu, sudah ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya," kata dia dikutip Republika, Jumat (28/11/2025).
Ia menjelaskan kronologi penahanan tersangka hingga melakukan aksi bunuh diri di Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut dia, awalnya tersangka ditempatkan di Polsek Pesanggrahan. Setelah itu, tersangka dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (21/11/2025).
"Polres mulai tangani tuh, mulai gelar perkara untuk menentukan, membuat LP yang baru. Awalnya kan dari polsek karena LP kehilangan orang, kami tingkatkan ke LP yang berisi dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, penculikan anak, pembunuhan, dan/atau pembunuhan berencana," kata dia.
Nicolas mengatakan, pihaknya kemudian terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Pemeriksaan bahkan dilakukan di ruang pemeriksaan hingga Ahad (23/11/2025) dini hari.
Lantaran sudah sudah larut, penyidikan akhirnya mempersilakan tersangka untuk beristirahat di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan. Pasalnya, tersangka belum bisa ditempatkan di ruang tahanan lantaran belum melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Karena kalau mau dimasukkan ke ruang tahanan itu kan harus melalui prosedur SOP yang berlaku, harus dilakukan pemeriksaan kesehatan supaya kami memastikan bahwa kesehatannya itu layak untuk bisa dilakukan penahanan di ruang tahanan," kata dia.
Menurut dia, tersangka diminta beristirahat di sofa ruang konseling. Hingga pada Ahad sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka meminta izin untuk ke toilet. Hingga akhirnya, tersangka ditemukan telah meninggal dunia karena bunuh diri.
"Ada saksi yang berada pada saat itu, saksi yang pertama mengetahui dia gantung diri juga ada. CCTV di ruang penyidikan juga ada, menunjukkan bahwa ybs memang bunuh diri, gantung diri," kata Nicolas.