Rabu 26 Nov 2025 08:06 WIB

Kejagung Periksa Mantan Dirjen Pajak, Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri Termasuk Bos Djarum

Pengusutan dugaan korupsi pengurangan pajak oleh Kejagung sudah memeriksa 40 orang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Foto: Republika/Prayogi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan direktur jenderal (dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo (SU), pada Selasa (25/11/2025). Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa SU terkait penyidikan dugaan korupsi penyimpangan kewajiban pajak sejumlah perusahaan-perusahaan swasta. Selain SU, dalam pengusutan serupa, penyidik juga memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, selain diperiksa terkait perannya sebagai mantan dirjen Pajak Kemenkeu, SU juga diminta keterangan atas perannya sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak. “SU dan BNDP keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa memanipulasi memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan, dan wajib pajak periode 2016-2020,” kata Anang, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga

Pengusutan dugaan korupsi pengurangan pajak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa lebih dari 40-an orang. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pun sudah melakukan penggeledahan di delapan titik terpisah di wilayah Jakarta, pada Ahad (23/11/2025) lalu. Kasus yang menyeret para pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu sudah melukan pencegahan terhadap lima orang.

“Terkait dengan penggeledahan dalam kasus tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran pajak, memang benar penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

“Ada lima sampai delapan titik yang dilakukan penggeledahan di sekitar wilayah Jabodetabek,” sambung Anang. Tapi dia menolak mengungkapkan penggeledahan tersebut dilakukan di mana saja, pun terhadap siapa.

Hanya saja, Anang menjelaskan, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah kantor swasta, maupun perkantoran pemerintah dan birokrasi, pun rumah atau kediaman para penyelenggara negara, serta pihak swasta. Dan dari penggeledahan itu, kata Anang, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti. Termasuk dokumen-dokumen, maupun surat-surat elektronik. “Dan penyidik Jampidsus memperoleh (menyita) kendaraan roda empat (mobil), dan roda dua (motor),” ujar Anang.

Kasus pengurangan kewajiban pajak yang ditangani Kejagung ini dalam penyidikan di Jampidsus sejak bulan lalu. Bahkan Kejagung sudah melayangkan status cegah terhadap lima nama ke Kementerian Imigrasi agar tak bepergian ke luar negeri selama proses pengusutan berjalan. Mengacu nama-nama yang ada dalam daftar dokumen informasi status cegah beberapa di antaranya, Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP) yang merupakan Kepala Kantor Pajak Pratama Madya di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Nama lainnya yang dicegah, ialah Heru Budijanto Prabowo (HBP) selaku konsultan pajak. Karl Layam (KL) diketahui sebagai pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu. Ken Dwijugiasteadi (KD) merupakan mantan dirjen Pajak Kemenkeu. Terakhir, Victor Rachmat Hartono (VRH) merupakan direktur utama PT Djarum, salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement