Jumat 21 Nov 2025 06:09 WIB

Kejagung Cegah Mantan Dirjen Pajak dan Bos Djarum Keluar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pajak

Menkeu Purbaya dukung Kejagung usut kasus mantan dirjen pajak Kemenkeu.

Rep: Bambang Noroyono/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gedung Kejaksaan Agung. (ilustrasi)
Gedung Kejaksaan Agung. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan status cegah ke Kementerian Imigrasi terhadap lima nama terkait pengusutan dugaan korupsi pengampunan pajak (tax amnesty). Lima nama tersebut adalah BNDP, HBP, KL, KD, dan VRH.

Dua orang yang dicegah adalah mantan dirjen pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi dan anak orang terkaya di Indonesia, yaitu Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono. Pengusutan kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tersebut kini dalam penyidikan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca Juga

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan, pengajuan lima nama ke dalam status cegah itu dilayangkan Kejagung, beberapa waktu lalu. Pada Jumat (14/11/2025), kata Yuldi, otoritas imigrasi sudah mengundangkan status larangan bepergian keluar Indonesia terhadap lima nama tersebut.

"Dicegah terhitung 14 November 2025," begitu dalam dokumen informasi cegah yang dikirimkan Yuldi kepada wartawan di Jakarta Kamis (20/11/2025).

Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons kasus dugaan korupsi perpajakan yang tengah ditangani Kejagung, pencegahan ke luar negeri terhadap mantan dirjen pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi.

Menkeu Purbaya mengaku, belum menerima laporan resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait tindakan hukum tersebut. Namun, pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

"Saya belum dapat laporan dari Pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar aja (proses hukum) berjalan," ujar Purbaya usai konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta Pusat, Kamis.

Ketika ditanya apakah penyidikan Kejagung terkait dengan pernyataannya pekan lalu mengenai perusahaan yang belum membayar pajak tepat waktu, ia membantah adanya keterkaitan tersebut. "Ini kan beda, ini kan kasus tax amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang enggak terlalu akurat, saya enggak tahu. Biar aja Pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media," ucap Purbaya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement