Selasa 22 Jul 2025 15:37 WIB

TB Hasanuddin Sebut Satriya Arta Kumbara Sudah Kehilangan Status WNI

Bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia memberikan perlindungan Satriya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin.
Foto: Dok Republika
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin merespon viralnya video permintaan maaf Satriya Arta Kumbara yang kini menjadi tentara organik Angkatan Darat (AD) Rusia. Satriya merupakan mantan anggota Korps Marinir TNI AL dengan pangkat terakhir sersan dua (serda). 

Satriya sempat menyampaikan keinginannya untuk kembali ke Indonesia setelah bertugas di garis depan konflik Rusia-Ukraina. Hasanuddin menyebut, pemerintah Indonesia tidak berkewajiban memberikan perlindungan hukum atau diplomatik kepada Satria apabila status kewarganegaraannya telah resmi dicabut.

Baca Juga

"Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," kata Hasanuddin di Jakarta pada Selasa (22/7/2025).

Hasanuddin menjelaskan, untuk memastikan hak dan tanggung jawab negara terhadap individu seperti Satriya, perlu ditelusuri lebih dahulu apakah status kewarganegaraannya masih berlaku atau sudah dinyatakan hilang. Pasalnya, hal itu sudah merupakan ranah dari Kementerian Hukum. 

Mengacu pada peraturan yang berlaku, Hasanuddin merujuk pada Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Isinya menyebutkan, seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden RI.

"Perihal kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Mekanismenya kemudian dijelaskan dalam Pasal 32, yang menyebut bahwa proses kehilangan kewarganegaraan harus diawali dengan pelaporan dari instansi terkait kepada Kementerian Hukum dan HAM," ucap Hasanuddin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement