REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komandan Korps Marinir (Dankormar) TNI AL Mayjen Endi Supardi mengatakan, mantan anak buahnya, Satriya Arta Kumbara, akan tetap menjalani hukuman kurungan satu tahun jika kembali ke Indonesia. Endi menjelaskan, Satriya telah menghilang dari satuan Marinir sejak 2022 dan akhirnya dipecat pada 2023.
"Jadi secara hukum dia bukan lagi prajurit Korps Marinir tapi sudah resmi menjadi sipil, dengan hukuman tambahan dipecat dari dinas hukuman tahanan satu tahun," kata Endi saat ditemui di kawasan Ksatrian Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Endi menjelaskan, jika dalam waktu dekat pemerintah memutuskan mengabulkan permintaan Satriya untuk kembali Indonesia dan mendapat status kewarganegaraan, yang bersangkutan akan tetap menjalani hukuman. Hal itu karena yang bersangkutan belum menjalani kurungan penjara selama satu tahun sesuai vonis Pengadilan Militer Jakarta.
Namun jika kasus desersi tersebut tidak kunjung di selesaikan dalam kurun waktu 11 tahun dan Satriya tidak kunjung pulang, maka kasus tersebut ditutup. Pun dengan Satriya tidak perlu jalani hukuman. "Apabila sudah lewat itunya (masa waktu), kasusnya sudah kedaluarsa," jelas Endi.