REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib eks marinir Satriya Kumbara makin tidak jelas. Setelah kehilangan kewarnageraan RI setelah bergabung dengan tantara bayaran Rusia, kini Satriya tidak diakui keberedaannya oleh Moskow.
Hal itu setidaknya dapat terlihat dari penjelasan Dubes Rusia untuk Indonesia Sergei Tolchenov. Ia mengaku tak tahu menahu soal rekrutmen Satriya sebagai tentara bayaran.
Alih-alih membela, Tolchenov justru menyalahkan Satriya yang harus kehilangan status warga negaranya. “Saya tidak tahu jelas aturan di Indonesia, tapi jika Pak Kumbara melanggar hukum Indonesia, itu sepenuhnya menjadi urusan pribadi dia, harusnya dia juga paham mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak sesuai hukum negaranya” katanya.
Satria telah kehilangan status warga negaranya secara otomatis jika mengacu pada undang-undang berlaku. Penegasan itu telah disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing, maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan,” ujar Supratman, Rabu (23/7/2025).
Supratman mengacu pada Undang-undang (UU) 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Ia menerangkan dalam perundangan itu, ada mengatur soal kewarganegaraan yang dapat menjawab nasib SAK.
Dalam Pasal 23 huruf d dikatakan seorang WNI yang bisa kehilangan status kewarganegaraan, apabila orang tersebut masuk atau bergabung ke dalam militer asing tanpa persetujuan dari presiden sebagai otoritas tertinggi.
“Pasal 23 huruf d, tegas berbunyi bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden,” kata Supratman.
View this post on Instagram