REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beban hukum tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding M Riza Chalid (MRC) bertambah. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Si Raja Minyak itu.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (TPPU) menjerat Riza Chalid dengan pasal TPPU. Dengan begitu, tersangka diharapkan dapat mengembalikan uang senilai kerugian negara sebesar Rp 285 triliun dalam kasus yang terjadi sepanjang 2018-2022.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan, Riza Chalid dijerat dengan sangkaan TPPU juga untuk melakukan penelusuran aset-aset. "Untuk MRC sudah TPPU. Sudah diterapkan sejak Juli 2025," kata Anang kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Pekan lalu, Anang menyampaikan, penelusuran aset-aset yang terkait dengan Riza Chalid sudah dilakukan. Sampai Kamis, sedikitnya sembilan kendaraan roda empat dengan harga tinggi sudah disita. Anang menjelaskan, semua mobil yang disita tersebut selama ini dalam penguasaan orang lain.
Tetapi, ia memastikan, seluruh kendaraan itu berhubungan dengan Riza Chalid. "Disita dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan MRC," ujar Anang.
Dalam penanganan kasus korupsi minyak mentah tersebut penyidik Jampidsus Kejagung juga sudah menyita PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang berada di Cilegon, Banten. Aset perusahaan pengolah minyak itu disita dari tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang merupakan direktur utama (dirut) PT OTM.
Dan PT OTM sebetulnya milik Riza Chalid yang merupakan ayah kandung dari tersangka M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry. Kerry juga berstatus sebagai benefit official owner dari PT OTM.