REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo), Heikal Safar mendorong kelompok advokat tidak lagi menjadi penonton pasif merespons KUHAP baru. Pasalnya, aturan baru tersebut menempatkan advokat sebagai subjek aktif yang wajib tercatat kontribusinya dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Dia menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku 2 Januari 2026, membawa lompatan signifikan dalam mengubah posisi advokat dalam sistem peradilan pidana. Jika puluhan tahun advokat ditempatkan sebagai pihak pasif dalam proses penyidikan, sambung dia, ke depannya posisi itu berubah.
"KUHAP baru justru menempatkan mereka sebagai aktor yang aktif, strategis, dan wajib terlibat dalam setiap tahapan penegakan hukum," ujar Heikal kepada sejumlah awak media di Jakarta Selatan, Ahad (30/11/2025).
Dia mengatakan, KUHAP lama selama ini membatasi profesi advokat dalam ruang gerak yang sangat sempit. Fungsi pendampingan advokat lebih banyak bersifat simbolik ketimbang substantif.
"Dalam KUHAP lama, advokat hanya boleh melihat dan mendengar. Kita dibayar klien, tapi tidak bisa melakukan pembelaan apa pun pada tahap penyidikan," ucap Heikal.
Karena itu, ia mendukung terhadap program pemerintah, seperti pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa-desa. "KUHAP baru merupakan terobosan besar dan tantangan bagi advokat dengan membedah 11 hak advokat di KUHAP baru, dari nasihat hukum hingga meminta salinan BAP klien," ujar Heikal.