Kamis 24 Jul 2025 19:27 WIB

Bareskrim Polri dan Kejagung Saling Berebut Usut Kasus Beras Oplosan

Setelah Presiden Prabowo memberi titah, Polri dan Kejagung usut kasus beras.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Satgas Pangan Polri menyita sebanyak 201 ton beras kelas premium dan medium dari berbagai merek.
Foto: Bambang Noroyono
Satgas Pangan Polri menyita sebanyak 201 ton beras kelas premium dan medium dari berbagai merek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) saling 'berebut' penanganan kasus beras premium oplosan. Hal itu setelah Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto memerintahkan Jaksa Agung dan kepolisian mengusut kasus beras premium dicampur medium.

Bareskrim Polri pada Kamis (24/7/2025), mengumumkan peningkatan status penyidikan kasus yang mencuat belakangan di masyarakat itu. Pada hari yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengumumkan proses penyelidikan kasus yang sama.

Di Bareskrim Polri, penyidikan kasus beras oplosan ditangani oleh Satgas Pangan di bawah koordinasi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus). Sedangkan di Kejagung, kasus itu dalam penyelidikan Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK).

Di Bareskrim Polri, meskipun kasus tersebut sudah meningkat ke level penyidikan, namun belum diumumkan tersangkanya. Dirtipideksus sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, tim penyidikan bakal menyasar perorangan maupun korporasi dalam pengusutan kasus tersebut.

"Untuk masalah tersangka, nanti tersangka bisa perorangan, dan bisa korporasinya. Karena otomatis perusahaannya yang menikmati. Pelakunya (perorangan) pihak-pihak yang ditunjuk melakukan ini," ujar Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). 

Helfi menerangkan, penyidikan yang dilakukan tim Satgas Pangan mengambil jalur tindak pidana umum. Penyidik bakal menjerat para tersangka nantinya dengan sangkaan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement