Jumat 31 Oct 2025 14:41 WIB

Heboh WN China Menambang Emas Secara Ilegal di Sekotong, Ini Temuan Bareskrim di Lapangan

Bareskrim memastikan penambangan ilegal di Sekotong telah dihentikan.

Penambang mengumpulkan material yang diduga mengandung emas di kawasan perbukitan Sekotong, Lombok Barat, NTB.
Foto: ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratam
Penambang mengumpulkan material yang diduga mengandung emas di kawasan perbukitan Sekotong, Lombok Barat, NTB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung meninjau lokasi penambangan ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) usai beredar info viral adanya warga negara China ikut menambang di lokasi tersebut. Usai pemantauan pada Selasa (28/10/2025), Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni memastikan sudah tidak ada lagi WN China yang melakukan penambangan emas ilegal.

“Kami pastikan sudah tidak ada tambang ilegal,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Baca Juga

Irhamni mengatakan, Polres Lombok Barat telah melakukan melakukan penyidikan sejak Agustus 2024. Pada saat itu, polisi telah menyita dua unit dump truck dan satu unit ekskavator dari lokasi. Namun, pelaku belum berhasil ditangkap.

Berdasarkan temuan sementara, aktivitas pertambangan dilakukan oleh WNA asal China berinisial HF yang terlacak perlintasan imigrasi telah pergi ke Kuala Lumpur. Selain HF, ada 13 WNA asal China yang diduga terlibat penambangan emas ilegal.

photo
Warga menambang material yang diduga mengandung emas di kawasan perbukitan Sekotong, Lombok Barat, NTB. - ( ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

Irhamni pun mendorong Polda NTB dan Polres Lombok Barat segera menangkap pelaku dan menetapkan tersangka.

“Kami mendorong untuk dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat untuk diusut tuntas, termasuk pihak yang membantu operasional tambang ilegal itu.

Lebih lanjut, Irhamni mengungkapkan bahwa penambangan ilegal itu dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan PT Indotan Lombok Barat Bangkit.

“Perusahaan itu sudah mengantongi izin tambang sejak 2019. Namun belum beroperasi. Di masa belum beroperasi, lahannya digunakan untuk aktivitas tambang liar,” katanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement