Selasa 11 Nov 2025 05:24 WIB

Buru WN China Pencuri Emas di Tambang Sekotong, Polisi NTB Minta Bantuan Interpol

Polisi sudah mengantongi sejumlah bukti dan keterangan saksi.

Penambang mengumpulkan material yang diduga mengandung emas di kawasan perbukitan Sekotong, Lombok Barat, NTB, Rabu (9/7/2025). Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat dengan berencana membuat legalitas sejumlah kawasan perbukitan Sekotong sebagai tambang rakyat ramah lingkungan tanpa menggunakan merkuri melalui sistem kelola dibawah kendali koperasi.
Foto: ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratam
Penambang mengumpulkan material yang diduga mengandung emas di kawasan perbukitan Sekotong, Lombok Barat, NTB, Rabu (9/7/2025). Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat dengan berencana membuat legalitas sejumlah kawasan perbukitan Sekotong sebagai tambang rakyat ramah lingkungan tanpa menggunakan merkuri melalui sistem kelola dibawah kendali koperasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat meminta dukungan International Criminal Police Organization (Interpol) dalam langkah perburuan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) China yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong.

"Dengan upaya ini semoga segera ditemukan, supaya jelas," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi di Mataram, Senin.

Baca Juga

Dia menjelaskan bahwa permintaan dukungan dalam penyidikan kasus tambang ilegal ini bentuk tindak lanjut koordinasi dengan pihak imigrasi menyangkut status para pekerja tambang asal China tersebut.

Dalam upaya melengkapi kebutuhan berkas pada tahap penanganan yang berangkat dari penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru ini, Dirreskrimsus menyatakan sudah mengantongi keterangan saksi dengan memperkuat bukti pidana dari ahli.

Kejati NTB sebelumnya mengembalikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini ke kepolisian karena dalam rentang waktu yang diatur dalam KUHAP, penyidikan tidak menunjukkan progres perkembangan penanganan.

Atas sikap tersebut, kepolisian melakukan gelar perkara dengan mendasar pada penerbitan Sprindik baru oleh Tim Satreskrim Polres Lombok Barat.

Selain memperkuat bukti, kepolisian mengambil langkah tegas dengan menyita barang bukti yang diduga menjadi sarana penambangan ilegal oleh sekelompok tenaga kerja asal China.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement