REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA, – Polda Papua telah melimpahkan kasus tambang emas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) China kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura. Proses ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada Sabtu malam.
Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes I Gusti Gede Era Adhinata, menyatakan penyerahan kasus ini melibatkan tujuh tersangka, lima di antaranya merupakan WNA China. Tersangka tersebut termasuk HB sebagai investor dan pengendali, WC sebagai teknisi listrik, ZL sebagai teknisi mekanik, CH sebagai pengawas lapangan, dan CT sebagai koki.
Dua tersangka lain adalah LH yang berperan sebagai penerjemah dan AM alias IN yang membantu mendatangkan tenaga kerja asing serta mengurus operasional tambang ilegal. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jayapura dipimpin oleh AKP Lukyta K. Putra dan diterima oleh Jaksa Madya Yosef.
Barang bukti yang diserahkan meliputi mesin pengolahan emas, alat berat merk Caterpillar dalam kondisi rusak, bahan kimia pengolah mineral, dokumen perusahaan terlegalisasi, serta pasir hitam yang mengandung emas. Tambang ilegal ini berlokasi di Kali Pur Senggi, Kabupaten Jayapura.
Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Era Adhinata, menegaskan dengan penyerahan tersebut, kasus ini siap untuk diproses lebih lanjut oleh kejaksaan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.