REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan lokasi diduga tambang emas ilegal di dekat Mandalika atau di Desa Kuta, Kecamatan Pujut baru berjalan satu minggu atau sepekan. Tambang emas ilegal itu longsor dan menimbulkan korban jiwa.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut diketahui telah berjalan sekitar satu minggu," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Lukluk Il Maqnun di Lombok Tengah, Selasa.
Korban saat itu melakukan aktivitas pencarian emas bersama dua rekannya. Salah satu dari mereka, saudara inisial ZUL, berada sekitar 1,5 meter di bawah posisi dua rekan lainnya.
Ketika itu, terdapat pula dua orang tak dikenal yang sedang memukul batu untuk mencari emas dengan menggali lubang. "Tiba-tiba terjadi longsor, menimbun seluruh penambang yang berada di bawah tebing. Dua korban yang tidak tertimbun langsung berupaya melakukan penyelamatan manual menggunakan tangan dan cangkul," katanya.
View this post on Instagram