REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Warga China yang diduga melakukan penambangan emas 3kg per hari di Sekotong, NTB telah melarikan diri. Berdasarkan temuan awal, WN China tersebut diketahui berinisial HF.
Terduga perlaku terlacak di perlintasan imigrasi telah keluar dari Indonesia ke Kuala Lumpur. Selain HF, ada 13 WNA asal China yang diduga terlibat penambangan emas ilegal.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mendorong Polda NTB dan Polres Lombok Barat segera menangkap pelaku dan menetapkan tersangka.
“Kami mendorong untuk dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Penambangan ilegal itu dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan PT Indotan Lombok Barat Bangkit. Perusahaan itu diketahui sudah mengantongi izin tambang sejak 2019., tapi belum beroperasi. Di masa belum beroperasi, lahannya digunakan untuk aktivitas tambang liar.
“Tim penyidik dari Polres Lombok Barat di-back up full oleh Polda NTB maupun Dittipidter Bareskrim Polri tetap melanjutkan proses penegakan hukum,” kata Dirrekrimsus Polda NTB Kombes Pol. FX Endriadi.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK Dian Patria sebelumnya merilis secara resmi bahwa aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dikelola tenaga kerja asing (TKA) asal China di wilayah Sekotong itu beromzet Rp1,08 triliun per tahun.