Kamis 30 Oct 2025 16:14 WIB

Polisi NTB Sidik Tambang Ilegal Hasilkan Rp 1 Triliun Setahun yang Diduga Dikelola WN China

Petugas telah memasang garis polisi di lokasi kejadian.

Penambang mengumpulkan material yang diduga mengandung emas di kawasan perbukitan Sekotong, Lombok Barat, NTB, Rabu (9/7/2025)
Foto: ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratam
Penambang mengumpulkan material yang diduga mengandung emas di kawasan perbukitan Sekotong, Lombok Barat, NTB, Rabu (9/7/2025)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyatakan penyidikan kasus tambang emas ilegal di Belongas, kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, hingga kini masih terus berlanjut. Petugas telah memaskan garis polisi.

"Tim penyidik dari Polres Lombok Barat di-back up full oleh Polda NTB maupun Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri tetap melanjutkan proses penegakan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar Polisi FX Endriadi di Mataram, Kamis.

Baca Juga

Dalam proses penyidikan, Dirreskrimsus menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan penyitaan barang bukti yang diduga menjadi sarana penambangan ilegal oleh sekelompok tenaga kerja asal China.

Selain itu, Endriadi menyatakan bahwa tim penyidik dalam penanganan kasus tambang emas ilegal ini sudah memasang garis polisi di lokasi penambangan yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan izin usaha penambangan PT Indotan.

"Jadi, kita memastikan ke depan, baik polres, polda, dan Bareskrim Polri bahwa di lokasi tidak ada kegiatan atau aktivitas penambangan tanpa izin. Police Line itu menandakan bahwa lokasi tersebut dalam pantauan dan dalam pengawasan dari penyidik," ujarnya.

Langkah hukum lainnya dalam memperkuat bukti pidana dari aktivitas penambangan tanpa izin, Endriadi mengatakan tim penyidik membangun koordinasi secara intensif kepada pihak imigrasi dan kejaksaan.

"Tim juga sudah berkoordinasi dengan imigrasi, kejaksaan setempat untuk bersama-sama melakukan penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut," ucapnya.

Apabila rangkaian penyidikan ini telah rampung, Endriadi menegaskan bahwa tim penyidik akan melakukan gelar perkara untuk melihat seluruh kelengkapan alat bukti pidana.

Ia mengatakan bahwa penanganan kasus ini juga mendapatkan atensi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dengan mendatangi langsung lokasi yang menjadi objek perkara tindak pidana penambangan ilegal.

"Kami informasikan bahwa kedatangan tim dari Bareskrim Polri, dalam hal ini Direktur Tindak Pidana Tertentu, untuk mengecek lokasi yang kini menjadi pemberitaan di media dan dipastikan kedatangan beliau mengecek bahwa di lokasi sudah tidak ada kegiatan penambangan yang di maksud di media tersebut," ujarnya.

Endriadi turut menyampaikan bahwa Bareskrim Polri juga meminta laporan dari progres penegakan hukum yang berada di bawah kendali Tim Satreskrim Polres Lombok Barat tersebut.

"Di lokasi juga sudah dipastikan tidak ada kegiatan atau aktivitas penambangan tanpa izin dan lokasinya dipastikan bukan di Mandalika, tetapi di Kabupaten Lombok Barat (Sekotong)," ucap dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement