REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang menjadi buruh kasar dalam proyek pembangunan salah satu mal di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Penangkapan atas dasar laporan masyarakat.
"14 warga asal Tiongkok (China) itu ditangkap pada Senin (14/10), setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamudji Raharja saat jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan 14 warga asing itu kedapatan sedang melakukan pekerjaan kasar di tempat tersebut dengan tugas berbeda-beda. Padahal, WN China tersebut diketahui diketahui masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan sehingga terjadi penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan 14 warga asing tersebut merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dengan indeks C18.
Terkait pembagian tugas, sambung dia, WNA berinisial QZ bekerja sebagai mandor; HZ bekerja sebagai tukang kayu yang membuat pintu; dan WF sebagai asisten QZ mengawasi pekerjaan para tukang.
View this post on Instagram