Jumat 14 Nov 2025 11:20 WIB

Polda Metro Cecar Roy Suryo dengan 134 Pertanyaan Terkait Ijazah Jokowi

Pemeriksaan Roy Suryo dkk berjalan sekitar sembilan jam.

Pakar telematika Roy Suryo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).Roy Suryo hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo bersama Rismon Sianipar tiba di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Roy mengaku siap menghadapi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka hari ini. Ia juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk diserahkan kepada penyidik.
Foto: Republika/Prayogi
Pakar telematika Roy Suryo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).Roy Suryo hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo bersama Rismon Sianipar tiba di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Roy mengaku siap menghadapi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka hari ini. Ia juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk diserahkan kepada penyidik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Polda Metro Jaya memastikan tetap menjaga keseimbangan antara proses hukum dan hak tersangka Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH) dan Tifauzia Tyassuma (TT) dalam rangkaian penyidikan yang berlangsung selama kurang lebih 9 jam 20 menit pada Kamis (13/11). Hak tersangka dimaksud seperti shalat dan makan. 

"Pemeriksaan dimulai pukul 10.30-12.00 WIB, dilanjutkan istirahat 1,5 jam untuk ibadah dan makan siang. Proses kemudian berlanjut pukul 13.30-15.30 WIB, kembali diselingi istirahat sekitar satu jam, dan ditutup pada pukul 18.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Menurut dia, pemeriksaan tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Penyidik mengajukan 157 pertanyaan kepada RH, 134 pertanyaan kepada RS, serta 86 pertanyaan kepada TT.

“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” ujar Budi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement