Selasa 10 Feb 2026 21:46 WIB

Teliti Ijazah Jokowi Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Uji KUHP dan UU ITE ke MK

Pasal-pasal yang diuji itu ialah terkait tindak pidana pencemaran nama baik.

Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2025) malam.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2025) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan menguji Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka merasa dikriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan penelitian terkait ijazah mantan presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.

Baca Juga

“Mereka ini melakukan kegiatan meneliti yang namanya ijazah seorang mantan presiden dan kemudian mereka menjadi tersangka dengan pasal-pasal tersebut. Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi,” kata kuasa hukum Roy Suryo dkk, Refly Harun, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Selasa.

Adapun pasal-pasal yang diuji oleh Roy Suryo dkk., yaitu Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 35 UU ITE.

Pasal-pasal yang diuji itu ialah terkait tindak pidana pencemaran nama baik. Roy Suryo dkk mengaku disangka melanggar pasal-pasal tersebut setelah meneliti asli atau tidaknya ijazah mantan presiden Jokowi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement