Kamis 14 Apr 2022 13:53 WIB

Imigrasi Pekanbaru Deportasi Seorang WNA China

WN China itu melewati batas izin keluar karena sempat berurusan dengan BNN.

Paspor (ilustrasi). Rumah DetensiImigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Kanwil Kemenkumham Riau, mendeportasi seorang warga negara China karena telah melewati batas izin keluar (exit permit only/EPO).
Foto: pixabay
Paspor (ilustrasi). Rumah DetensiImigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Kanwil Kemenkumham Riau, mendeportasi seorang warga negara China karena telah melewati batas izin keluar (exit permit only/EPO).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Rumah DetensiImigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Kanwil Kemenkumham Riau, mendeportasi seorang warga negara China karena telah melewati batas izin keluar (exit permit only/EPO). WN China tersebut kini telah dipindahkan ke ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, untuk menjalani masa karantina 9 hari sebelum dideportasi kembali ke negaranya.

"WNA tersebut akan menjalankan karantina selama 9 hari sebelum dideportasi ke negara asalnya. Karantina tersebut merupakan persyaratan dari China sebelum memasuki negara mereka. Selama di karantina, deteni itu nanti di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga

WNA dari negara tirai bambu itu sebelumnya berurusan dengan BNN Kabupaten Siak karena positif menggunakan narkoba. Kemudian, WNA tersebut direhabilitasi. "Karena direhabilitasi, masa EPO-nya habis, jadi harus kita deportasi," katanya.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru Yanto Ardianto menambahkan bahwa WNA China yang dideportasi berinisial WW dengan usia 46 tahun. Dia dipindahkan ke Jakarta dengan pengawasan melekat oleh dua petugas Rudenim.

Ia mengatakan, deteni tersebut telah diberangkatkan dari Bandar Udara Internasional SSK II Pekanbaru menggunakan Pesawat Udara Batik Air dengan kode penerbangan ID6851 pada 12 April 2022 pukul 07.50 WIB menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. "Pemindahan berjalan aman dan lancar. Sekarang yang bersangkutan berada dalam wewenang Ditjen Imigrasi," katanya.

Dengan dilaksanakannya pemindahan terhadap 1 orang deteni WN China tersebut, jumlah deteni dan pengungsi yang berada di bawah pengawasan Rudenim Pekanbaru sampai saat ini adalah 888 orang yang terdiri atas pengungsi yang difasilitasi oleh International Organization for Migration (IOM) sebanyak 878 orang, immigratoir (pelaku pelanggaran imigrasi) yang difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru sebanyak 9 orang, dan pengungsi mandiri yang tidak difasilitasi oleh IOM 1 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement