REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga 2029. Dalam penyelesaian ini, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN.
Dirjen Bina Pemdes Laode Ahmad P Bolombo mengatakan, output dari program tersebut berupa rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) batas desa.
Program ini akan menambah jumlah desa yang memiliki batas desa secara definitif. Saat ini, ada 10.909 desa yang telah memiliki perkada batas desa atau sekitar 14,4 % dari jumlah desa yang ada, yaitu 75.266 desa.
"Kemendagri mengharapkan komitmen dan dukungan dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPBDes, " ujarnya dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat(21/11/2025).
Acara ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri. Adapun pesertanya adalah perwakilan dari pemerintahan provinsi, kabupaten/kota. ILASPP bertujuan mendukung pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan penegasan batas desa.