REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan. Sanksi itu diambil Mendagri karena Mirwan malah pergi ke Arab Saudi untuk beribadah umroh saat daerahnya dilanda banjir dan longsor.
Tito mengaku sudah membubuhkan tanda tangan pada Surat Keputusan (SK) berkaitan nasib Mirwan.
"SK pertama mengenai pemberhentian sementara selama tiga bulan ke Mirwan MS," kata Tito kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Tito menjelaskan, Mirwan diputuskan melanggar Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemda. Pelanggarannya adalah melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri.
"Di situ diatur dengan spesifik di Pasal 77 ancamannya sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang bersangkutan ke luar negeri melakukan umrah tanggal 2 Desember," kata mantan Kapolri itu.
Guna mengisi kekosongan jabatan tersebut, Tito menginstruksikan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Makadis, menjabat pelaksana tugas Bupati Aceh Selatan.
"Yang bersangkutan Plt Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara," jelas Tito.
Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan Mirwan telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang wilayahnya. Surat tersebut diterbitkan pada 27 November 2025. Selanjutnya, Mirwan justru seakan melarikan diri dari tanggungjawab dengan dalih umroh.
Di sisi lain, Bupati Indramayu Lucky Hakim yang tidak meminta izin Mendagri saat berangkat ke Jepang diganjar disanksi selama tiga bulan magang di Kemendagri. Lucky Hakim pergi di tengah kesibukan jelang hari raya Idul Fitri beberapa waktu lalu. Akibatnya, Lucky Hakim diberhentikan sementara dari jabatan dan menjalani magang di Kemendagri