Jumat 12 Dec 2025 02:15 WIB

Polres Subang Tangkap 29 Tersangka Kasus Narkoba Selama Lima Bulan

Polres Subang berhasil menangkap 29 tersangka kasus narkoba dalam 25 pengungkapan kasus dari Agustus hingga Desember 2025.

Rep: antara/ Red: antara
Polres Subang tangkap 29 tersangka dalam pengungkapan 25 kasus narkoba.
Foto: antara
Polres Subang tangkap 29 tersangka dalam pengungkapan 25 kasus narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG, – Polres Subang telah berhasil menangkap 29 tersangka dalam pengungkapan 25 kasus penyalahgunaan narkoba selama lima bulan terakhir, dari Agustus hingga Desember 2025. Penangkapan ini diumumkan oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono pada konferensi pers di Mapolres Subang, Kamis.

Semua tersangka yang ditangkap merupakan laki-laki berusia antara 18 hingga 54 tahun. Dari total 25 kasus yang diungkap, 19 kasus melibatkan sabu-sabu, sedangkan sisanya mencakup dua kasus tembakau sintetis, satu kasus ganja, satu kasus kombinasi sabu dan ganja, serta dua kasus sediaan farmasi tanpa izin edar.

Mayoritas dari 29 tersangka terlibat dalam kasus sabu, dengan rincian 23 orang terlibat dalam kasus sabu, dua orang dalam kasus tembakau sintetis, dua orang dalam kasus sediaan farmasi, satu orang dalam kasus sabu-ganja, dan satu orang dalam kasus gabungan tembakau sintetis dan farmasi. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari buruh, wiraswasta, karyawan, hingga pengangguran.

Para tersangka diketahui mengedarkan narkoba di beberapa wilayah Subang, termasuk Kecamatan Subang, Dawuan, Sukasari, Kalijati, Jalancagak, Tanjungsiang, Cibogo, Pagaden, Patokbeusi, Ciasem, Cipeundeuy, dan Kecamatan Pabuaran. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 260 gram sabu, 17,51 gram ganja, 233 gram tembakau sintetis, serta 2.150 butir sediaan farmasi sebagai barang bukti.

Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus operandi untuk mengedarkan narkoba, termasuk sistem COD, peta atau map, serta pertemuan tatap muka, guna menghindari pengawasan petugas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement