Jumat 12 Dec 2025 04:15 WIB

Polda Banten Dorong Legalisasi Pertambangan Rakyat Lewat WPR

Polda Banten mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk atasi pertambangan ilegal dan beri kepastian hukum.

Rep: antara/ Red: antara
Polda Banten dorong solusi legalisasi pertambangan rakyat lewat WPR.
Foto: antara
Polda Banten dorong solusi legalisasi pertambangan rakyat lewat WPR.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengusulkan solusi menyeluruh untuk menangani praktik pertambangan ilegal di wilayah Banten dengan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar aktivitas masyarakat dapat beroperasi secara legal. Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol Yudhis Wibisana dalam sebuah diskusi lintas sektoral di Kota Serang, Kamis.

Yudhis menekankan bahwa pertambangan ilegal merupakan tantangan serius di wilayah hukum Polda Banten. Dalam Focus Group Discussion (FGD) tersebut, pihaknya berharap dapat menyamakan persepsi terkait regulasi, pengelolaan, dan solusi konkret untuk memastikan aktivitas pertambangan mengikuti ketentuan.

Forum diskusi ini mempertemukan perwakilan dari pemerintah daerah, kementerian, lembaga teknis, dan masyarakat adat yang berhadapan langsung dengan masalah pertambangan. Tujuannya adalah memperjelas kerangka hukum, memperbaiki tata kelola, serta membuka jalan legal bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari pertambangan.

Salah satu fokus utama adalah percepatan penetapan WPR, sehingga masyarakat dapat memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan terhindar dari praktik tanpa perizinan yang berisiko hukum maupun lingkungan. "Legalitas pertambangan rakyat harus dikejar, namun tetap memegang prinsip kelestarian lingkungan dan hukum yang berlaku," ujar Yudhis.

Sepanjang 2025, Ditreskrimsus Polda Banten mencatat telah menindak 25 kasus pertambangan ilegal. Yudhis menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum. "Penegakan hukum tetap dilakukan, tetapi pendekatan kolaboratif menjadi prioritas untuk mencari solusi yang berpihak kepada masyarakat," katanya.

Forum juga membahas larangan aktivitas tambang di kawasan hutan konservasi dan kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan pengajuan WPR sesuai regulasi. Peserta FGD termasuk Dinas ESDM, PUPR, KLH, DPMPTSP, perangkat daerah kabupaten/kota, Perhutani, Balai TNGHS, masyarakat adat Kasepuhan, serta tokoh masyarakat. Narasumber berasal dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan DLHK Banten.

FGD merekomendasikan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin, serta mendorong pengajuan WPR untuk dasar penerbitan IPR. Yudhis menegaskan bahwa kepolisian siap mengawal koordinasi tersebut. "Kami mendorong semua pihak, terutama pemerintah daerah dan masyarakat, untuk bersama-sama mencari solusi terbaik," tambahnya.

Polda Banten berharap sinergi lintas institusi dapat menciptakan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menekan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement