Jumat 12 Dec 2025 03:45 WIB

BNNP Banten Musnahkan 4,3 Kilogram Sabu Jaringan Antarprovinsi

BNNP Banten memusnahkan 4,3 kg sabu dari jaringan antarprovinsi asal Aceh dan Batam di Serang, melibatkan dua tersangka.

Rep: antara/ Red: antara
BNNP Banten musnahkan 4,3 kg sabu dari jaringan antarprovinsi.
Foto: antara
BNNP Banten musnahkan 4,3 kg sabu dari jaringan antarprovinsi.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG, – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan 4,3 kilogram sabu yang berhasil diungkap dari jaringan narkoba antarprovinsi yang melibatkan dua tersangka asal Aceh dan Batam di Kota Serang, Kamis.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan blender khusus untuk memastikan sabu tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali. “Seluruh barang bukti sabu yang kami amankan telah dimusnahkan menggunakan blender khusus agar tidak dapat disalahgunakan kembali,” ujar Rohmad saat konferensi pers.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu dari Sumatera ke Banten melalui jalur darat. Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Banten bersama Bea Cukai Merak melakukan penyelidikan di area Merak dan menghentikan sebuah bus yang dicurigai membawa narkotika. Pemeriksaan awal tidak menemukan barang terlarang. Namun, dua jam kemudian, kru bus di Terminal Poris, Tangerang, melaporkan dua penumpang yang menanyakan tas di bagasi, meski sebelumnya mengaku tidak memilikinya saat pengecekan di Merak.

Ketika ditegur, kedua orang itu melarikan diri. Petugas BNNP kemudian menemukan tas berisi empat bungkus sabu seberat total 4.300 gram di bagasi bus.

Penangkapan Tersangka

Pengembangan lebih lanjut dilakukan hingga Minggu (16/11), ketika petugas menangkap MR (41), warga Batam, di sebuah hotel di Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dua hari kemudian, DH (30), ibu rumah tangga asal Aceh, ditangkap di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.

Rohmad menjelaskan, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Banten. Ia menilai modus penyelundupan melalui bus antarprovinsi masih marak dan menuntut peningkatan kewaspadaan. “Modus pengiriman sabu melalui bus antarprovinsi masih kerap ditemukan dan membutuhkan kewaspadaan ekstra,” ujarnya.

Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan di BNNP Banten dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement