REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa. Percepatan ini setidaknya bisa dilakukan di desa-desa yang tidak memiliki sengketa administrasi.
Hal itu ia sampaikan saat membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat(21/11/2025).
Acara yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri tersebut diikuti perwakilan dari pemerintahan provinsi, kabupaten/kota."Kami mengharapkan betul-betul ada upaya percepatan, over prestasi untuk batas desa. Paling tidak yang tidak sengketa dicepetin administrasinya,"kata dia.
Tomsi menyebutkan hingga akhir September 2025 ada 10.909 (14,4%) dari 75.266 desa yang telah melaporkan penegasan batas desanya ke Kemendagri.
Hingga saat ini, belum semua pemerintah daerah menyampaikan laporan secara resmi kepada Ditjen Bina Pemdes Kemendagri beserta data dukung hasil penegasan batas desa.
Data dukung itu berupa Peraturan Bupati tentang peta batas desa, data digital peta batas desa, kelengkapan Berita Acara dan bukti telah dilakukannya verifikasi teknis terhadap peta batas desa yang telah selesai dikerjakan.
Ia menambahkan, sampai saat ini baru 22 Kabupaten yang sudah menyelesaikan seratus persen penegasan batas desa yaitu kabupaten Batu Bara, Siak, Way Kanan, Bangka Tengah, Bangka Barat, Natuna, Bantul, Bandung, Cirebon, Sumedang, Indramayu, Bekasi, Banjar, Purbalingga, Sukoharjo, Kayong Utara, Barito Kuala, Tana Tidung, Pulau Morotai, Taliabu, Memberamo Raya, dan Pegunungan Arfak.