REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pengunjung saba budaya Badui atau bersilaturahmi untuk melihat aktivitas masyarakat Suku Badui di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, dilarang menerbangkandrone di kawasan tanah hak ulayat adat setempat.
“Pelarangan penerbangan pesawat drone sesuai Peraturan Desa (Perdes) Nomor 01 Tahun 2007,” kata Tetua Adat yang juga Kepala Desa Kanekes Kabupaten Lebak, Jaro Oom, saat dihubungi dari Rangkasbitung, Lebak, Jumat (12/12/2025).
Menjelang akhir tahun, jika berkaca pada tahun lalu, jumlah kunjungan di kawasan Badui cukup tinggi. Pengunjung tidak hanya berasal dari wilayah Provinsi Banten, tetapi juga dari Pulau Jawa lainnya, Sumatera, maupun wilayah lain di Tanah Air.
Selain dilarang menerbangkan drone, lanjut dia, pengunjung juga dilarang menebang pohon dan mengunjungi sejumlah tempat di kawasan permukiman masyarakat Badui Dalam, termasuk melakukan pendokumentasian.
“Kami minta seluruh pengunjung yang datang ke permukiman Suku Badui mematuhi aturan adat,” katanya.