Selasa 18 Mar 2025 20:51 WIB

TNBTS Larang Penggunaan Drone, Sebut tidak Berkaitan dengan Penemuan Ladang Ganja

Aturan soal drone di TNBTS sudah berlaku sejak 2019.

Tanaman ganja (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Tanaman ganja (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyatakan aturan pelarangan penggunaan drone bagi pengunjung di area wisata TNBTS tidak ada kaitannya dengan penemuan ladang ganja di wilayah tersebut. Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan aturan soal drone sudah berlaku sejak 2019.

"Aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak 2019 sesuai dengan SOP Nomor: SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA4/2019," kata Rudi di Malang, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga

Oleh karena itu, Rudi membantah adanya narasi di media sosial yang mengkaitkan antara pelarangan penggunaan drone dengan penemuan keberadaan ladang ganja di area Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Seduro dan Gucialit.

"BBTNBTS menggunakan drone dalam proses pencarian lokasi untuk mengidentifikasi lokasi tanaman ganja sehingga memudahkan pencarian dan mencari akses menuju lokasi tersebut," ucap dia.

Dia menjelaskan bahwa larangan penggunaan drone bagi pengunjung di kawasan pendakian yang masuk di area TNBTS, salah satunya mempertimbangkan faktor keselamatan.

Lebih lanjut, TNBTS ingin para pendaki tetap fokus selama melakukan aktivitas pendakian.

"Fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan pengunjung, karena jalur pendakian cukup rawan terjadi kecelakaan. Kemudian untuk menghormati kawasan sakral yang ada di kawasan," ujarnya.

Sedangkan, menyangkut kebijakan setiap rombongan pendaki di Gunung Semeru yang berisikan 10 orang wajib didampingi oleh satu pemandu sudah dilaksanakan sejak 30 Oktober 2024.

"Secara nasional di seluruh kawasan konservasi, baik taman nasional maupun taman wisata alam seluruh Indonesia," ucapnya.

Rudi menyebut regulasi itu menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberdayakan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur pendakian.

"Ini bagian dari pemberdayaan kepada pengunjung melalui interpretasi yang diberikan oleh pendamping atau pemandu," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement