Kamis 04 Dec 2025 18:00 WIB

Dipecat tak Hormat dalam Kasus Kematian Dosen Untag, AKBP Basuki Ajukan Banding

Banding terkait sanksi etik AKBP B akan diserahkan kepada Divpropam Mabes Polri.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
AKBP Basuki (56 tahun), polisi yang menjadi saksi ahli dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35 tahun), seusai menjalani sidang kode etik di ruang sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu (3/12/2025). Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Basuki.
Foto: Republika/Kamran Dikrama
AKBP Basuki (56 tahun), polisi yang menjadi saksi ahli dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35 tahun), seusai menjalani sidang kode etik di ruang sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu (3/12/2025). Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Basuki.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- AKBP Basuki (56 tahun), polisi yang menjadi saksi ahli dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35 tahun), mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan padanya.

Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Basuki melakukan pelanggaran etik berat karena tinggal bersama almarhumah Levi tanpa ikatan perkawinan sah.

Baca Juga

"Atas putusan dari sidang komisi kode etik ini, terduga pelanggar AKBP B mengajukan banding kepada hakim sidang," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto ketika diwawancara awak media, Kamis (4/12/2025).

Artanto menambahkan, karena Basuki berpangkat perwira menengah, proses banding terkait sanksi etiknya akan diserahkan kepada Divpropam Mabes Polri. "Jadi administrasi pengajuan banding kami kirim ke Divisi Propam Polri dan mereka akan membentuk komisi sidang banding untuk AKBP B," ujarnya.

Dia meyakini, Divpropam Polri akan mempercepat proses sidang banding terhadap AKBP Basuki. "Pada prinsipnya (kasus) ini atensi, jadi semua harus segera mungkin dilaksanakan," kata Artanto.

Sidang etik terhadap AKBP Basuki telah digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Jateng pada Rabu (3/12/2025). Sidang berlangsung pukul 10:30 WIB hingga 16:30 WIB. Auditor Itwasda Polda Jateng Kombes Pol R Fidelis Purna Timoranto bertindak sebagai Ketua Majelis KKEP. Sidang turut dihadiri istri AKBP Basuki dan kuasa hukum keluarga almarhum Dwinanda Levi. Namun proses persidangan dilaksanakan secara tertutup.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement