Kamis 04 Dec 2025 15:33 WIB

Mabes Polri Pastikan Tim Khusus Kasus Dugaan Pembalakan Liar Picu Bencana Banjir Sudah Dibentuk

Tim dari Bareskrim bersama dengan Polda setempat akan melakukan penyelidikan.

Sejumlah warga berjalan di antara potongan kayu gelondongan yang bertumpuk di pantai Air Tawar, Padang, Sumatera Barat, Jumat (28/11/2025). Sampah kayu gelondongan itu menumpuk di sepanjang pantai Padang pasca banjir bandang beberapa hari terakhir.
Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Sejumlah warga berjalan di antara potongan kayu gelondongan yang bertumpuk di pantai Air Tawar, Padang, Sumatera Barat, Jumat (28/11/2025). Sampah kayu gelondongan itu menumpuk di sepanjang pantai Padang pasca banjir bandang beberapa hari terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol Dedi Prasetyo memastikan tim yang akan menyelidiki dugaan praktik penebangan liar yang terjadi di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) sudah dibentuk. Hal tersebut dinyatakan oleh Jenderal bintang tiga itu ketika melakukan peninjauan Posko Ante Mortem milik Polda Sumbar di Rumah Sakit Bhayangkara, Padang, Kamis (4/12/2025).

"Bareskrim sudah membentuk tim, nanti akan berkolaborasi dengan Polda Sumbar," kata Dedi Prasetyo yang didampingi oleh Wakil Kepala Polda Sumbar Brigjen Pol Solihin di Padang.

Baca Juga

Ia menerangkan tim dari Bareskrim bersama dengan Polda setempat akan melakukan pendalaman serta penyelidikan terhadap aktivitas liar tersebut. Praktik penebangan liar atau pembalakan itu menjadi sorotan publik setelah bencana banjir bandang melanda Padang pada beberapa waktu lalu.

Ketika banjir bandang terjadi, air yang keruh tidak hanya membawa muatan lumpur dan air, tapi juga kayu dan batang pohon. Namun kini, Wakapolri telah memberikan pernyataan bahwa Kepolisian sebagai aparat penegak hukum tidak tinggal diam dengan informasi tersebut, dan telah mengambil tindakan.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto juga turut menyoroti praktik pembalakan liar ketika berkunjung ke Padang (30/11/2025). Ia menegaskan setiap aktivitas liar yang dapat merusak alam, lingkungan, dan ekosistem harus diberantas dan ditiadakan.

"Jika ada aktivitas pembalakan atau penambangan liar di wilayah hulu itu semuanya harus ditertibkan, karena dampaknya ke masyarakat luas yang berada di hilir," jelasnya.

Titiek juga meminta jika aktivitas pembalakan atau penambangan di daerah hulu itu memiliki izin, maka harus dibatalkan.

"Dengan curah hujan yang seperti sekarang ini saja dampaknya sudah seperti ini, apalagi jika curah hujan lebih besar," katanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement