Kamis 31 Jul 2025 18:52 WIB

Kemenlu Singapura Bantah Tersangka Jurist Tan Ada di Negaranya

Jurist Tan merupakan salah-satu tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Jurist Tan.
Foto: Kemenpan-RB
Tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Jurist Tan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Singapura kembali merespon perihal keberadaan para tersangka kasus korupsi di Indonesia. Kali ini, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Singapura membantah keberadaan tersangka korupsi Jurist Tan (JT) di negaranya.

Jurist Tan merupakan salah-satu tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi program pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022 yang merugikan negara Rp 1,98 triliun. Dia merupakan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makariem.

Baca Juga

Melalui laman resmi Kemenlu Singapura, mereka memastikan Jurist Tan tak ada di negara tersebut. "Menurut catatan imigrasi kami, Jurist Tan tidak berada di Singapura," begitu keterangan dalam laman mfa.gov.sg yang dikutip Republika.co.id di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Terkait nihilnya keberadaan Jurist Tan, Kemenlu Singapura pun sudah melaporkan hal tersebut ke pemerintah Indonesia. "Kami telah menyampaikan informasi ini kepada Indonesia," begitu pernyataan tersebut.

Kemenlu Singapura menyampaikan hal itu menyusul pernyataan terbuka otoritas Kementerian Imigrasi di Indonesia yang menyampaikan kepada media di Indonesia tentang Jurist Tan yang berada di Singapura. Pekan lalu, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menyampaikan, Jurist Tan terdeteksi di Singapura pada 13 Mei 2025.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement